Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PHRI DIY tolak ancaman pidana bagi pasangan belum menikah

sumber gambar shutterstock


 AKTIVITAS NUSANTARA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) menentang ancaman pidanan bagi pasangana yang belum menikah untuk menginap di hotel.

Ketua PHRI DIY Deddy Eryana mengatakan, PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu,bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat.

Ia mengakui bahwa rencana aturan tersebut sejati nya baik namun, ia mengkhawatirkan bahwa kalau aturan tersebut di implementasikan nantinya bisa menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

“sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan, nah ini sebetulnya perda itu ada aturannya, bbiar perda saja enggak perlu pkai undang-undang.” Kata Deddy

Menurutnya kunjunganya masih stagnan untuk pasar turis mancanegara di angka 30 presen khusus DIY. Dan okupansi yang 70 persen masih mengandalkan wisatawan lokal ia mengkhawatir kan akan anjlok ketika rancangan aturan itu sudah di tetapkan.

Ia menambahkan, mangkanya kan sering satpol-pp dan sebgainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia.

Deddy melanjutkan, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi bagi konsumen.

Dia menjelaskan, tidak ada (urgensinya) makanya baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada syariah ya silahkan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya.

Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpontensi dipidanan jika menginap di hotel, aturan yang tertuang di pasal 415 RKUHP menjadi buah bibir di tengah masyrakat.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bikam semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banuak kategori I”

Pasal 415 ayat (2) berbunyi “terhadaptindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntuta kecuali atas pidana penjara pengaaduan: a. suami atau istrri bagi orang yang terikat perkawinan: atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.”

Sedangkan itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan  perhotelan.

Juru bicara tim Sosialisai RKUHP Albert Ariaes menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo

“Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh sumai/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/ anak mereka yang tidak terikat perkawinan” jelas Albert

Ia juga menambahkan, sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung

“kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana pezinahan atau kohabitasi telah di hapis dari drag RKUHP sebelumnya” kata Albert

“dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi).” tambahnya 

Posting Komentar untuk "PHRI DIY tolak ancaman pidana bagi pasangan belum menikah"