PHRI DIY tolak ancaman pidana bagi pasangan belum menikah
sumber gambar shutterstock
AKTIVITAS NUSANTARA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) menentang ancaman pidanan bagi pasangana yang belum menikah untuk menginap di hotel.
Ketua PHRI DIY Deddy Eryana mengatakan, PHRI DIY
menolak rancangan undang-undang itu,bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak
undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak
tepat.
Ia mengakui bahwa rencana aturan tersebut sejati nya
baik namun, ia mengkhawatirkan bahwa kalau aturan tersebut di implementasikan
nantinya bisa menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal
memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
“sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu
sudah ada perda-nya walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan, nah ini
sebetulnya perda itu ada aturannya, bbiar perda saja enggak perlu pkai
undang-undang.” Kata Deddy
Menurutnya kunjunganya masih stagnan untuk pasar turis
mancanegara di angka 30 presen khusus DIY. Dan okupansi yang 70 persen masih
mengandalkan wisatawan lokal ia mengkhawatir kan akan anjlok ketika rancangan
aturan itu sudah di tetapkan.
Ia menambahkan, mangkanya kan sering satpol-pp dan
sebgainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena
nanti menghambat pariwisata Indonesia.
Deddy melanjutkan, tiap-tiap hotel kini juga memiliki
pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota dan tujuan wisata
yang terus berkembang pun bisa jadi bagi konsumen.
Dia menjelaskan, tidak ada (urgensinya) makanya baik
tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada syariah ya silahkan pilih
saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya.
Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai
pasangan belum menikah yang berpontensi dipidanan jika menginap di hotel,
aturan yang tertuang di pasal 415 RKUHP menjadi buah bibir di tengah masyrakat.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang
melakukan persetubuhan dengan orang yang bikam semua atau istrinya dipidana
karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banuak kategori I”
Pasal 415 ayat (2) berbunyi “terhadaptindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntuta kecuali atas
pidana penjara pengaaduan: a. suami atau istrri bagi orang yang terikat
perkawinan: atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.”
Sedangkan itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan
bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia
usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Juru bicara tim Sosialisai RKUHP Albert Ariaes menilai polemik
itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan
Apindo
“Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh
sumai/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/ anak mereka
yang tidak terikat perkawinan” jelas Albert
Ia juga menambahkan, sehingga tidak akan pernah ada
proses hukum terkait perzzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari
pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung
“kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk
mengadukan tindak pidana pezinahan atau kohabitasi telah di hapis dari drag
RKUHP sebelumnya” kata Albert
“dengan kata lain, ruang privat seseorang justru
menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga
lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib dan juga tidak
boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi).” tambahnya
Posting Komentar untuk "PHRI DIY tolak ancaman pidana bagi pasangan belum menikah"