Kabar Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Billar
Kabar Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Billar
Diketahui,
sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait laporan Lesti Kejora soal
dugaan KDRT Rizky Billar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya
unsur pidana.
KDRT Lesti Kejora bukanlah setingan, Zulpan membantah
kasus KDRT Rizky Billar merupakan rekayasa semata, dia juga menyebutkan adanya
bukti yang dilampirkan koraban dalam kasus KDRT, dalam kasus Lesti Kejora
penyanyi dangdut ini menerima KDRT berupa kekerasan fisik. Unsur kekerasan itu
pun telah dikantongi penyidik dari
pemeriksaaan dia orang saksi di lokasi
“Nggak ada, massa settingan. Itu kekerasan nyata,”
kata Zulpan
Dalam laporan nya
Lesti Kejora mengungkapkan adanya pertengkaran hebat dengan Rizky Billar.
Pertengkaran itu terjadi dua kali dalam sehari pada Rabu (28/) di kediaman
keduanya dikawasan Cilandak, Jakarta selatan. Pertengkaran itulah yang kemudian
berujungf Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, ia juga mengaku
dicekik hingga dibanting terjatuh ke lantai.
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Masa Tahanan
Jika terbukti KDRT
Kombes Endra Zulpan pun menuturkan ancaman terhadap
Rzky Billar jika dia terbukti melakukan KDRT dalam kasus Lesti Kejora, dalam
kasus KDRT ini Lesti Kejora mendapat luka ringan "Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami
Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata
Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9). Zulpan mengatakan dalam kasus ini, Rizky Billarbisa dijerat dengan Pasal
44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Apabila menyebabkan luka berat maka
ancamannya 10 tahun," katanya.
Berikut bunyi Pasal 44 Ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15
juta."
Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidik,
unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan
KDRT sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora. Hasilnya ditemukan adanya unsur
pidana di dalam laporan tersebut, yang artinya, berkas perkara telah naik dar
tahap penyelidikan ke tahap penyidik.
picture:tribunnews.com/seleb/2022/10/03/bagikan-foto-lesti-kejora-dirawat-di-rumah-sakit-atas-dugaan-kdrt-rizky-billar-paman-miris-sekali
Posting Komentar untuk "Kabar Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Billar "