Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Billar

 Kabar Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Billar

 Diketahui, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait laporan Lesti Kejora soal dugaan KDRT Rizky Billar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya unsur pidana.

KDRT Lesti Kejora bukanlah setingan, Zulpan membantah kasus KDRT Rizky Billar merupakan rekayasa semata, dia juga menyebutkan adanya bukti yang dilampirkan koraban dalam kasus KDRT, dalam kasus Lesti Kejora penyanyi dangdut ini menerima KDRT berupa kekerasan fisik. Unsur kekerasan itu pun telah  dikantongi penyidik dari pemeriksaaan dia orang saksi di lokasi

“Nggak ada, massa settingan. Itu kekerasan nyata,” kata Zulpan

 Dalam laporan nya Lesti Kejora mengungkapkan adanya pertengkaran hebat dengan Rizky Billar. Pertengkaran itu terjadi dua kali dalam sehari pada Rabu (28/) di kediaman keduanya dikawasan Cilandak, Jakarta selatan. Pertengkaran itulah yang kemudian berujungf Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, ia juga mengaku dicekik hingga dibanting terjatuh ke lantai. 

foto lesti

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Masa Tahanan Jika terbukti KDRT

Kombes Endra Zulpan pun menuturkan ancaman terhadap Rzky Billar jika dia terbukti melakukan KDRT dalam kasus Lesti Kejora, dalam kasus KDRT ini Lesti Kejora mendapat luka ringan "Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).  Zulpan mengatakan dalam kasus ini, Rizky Billarbisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.
Berikut bunyi Pasal 44 Ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta."

Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidik, unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan KDRT sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora. Hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut, yang artinya, berkas perkara telah naik dar tahap penyelidikan ke tahap penyidik.



picture:tribunnews.com/seleb/2022/10/03/bagikan-foto-lesti-kejora-dirawat-di-rumah-sakit-atas-dugaan-kdrt-rizky-billar-paman-miris-sekali

Posting Komentar untuk "Kabar Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Billar "