Pemerintah membuat aturan baru untuk seragam sekolah apa saja yang berubah
AKTIVITAS
NUSANTARA – Melalui Kementrian Pendidikan dan
kebudayaan pemerintah resmi mengeluarkan peraturan bari mengenai seragam
sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP dan SMA atau setara.
Pemakaian seragam sekolah menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 bagi perserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidian menengah, seragam nasional para siswa masih tetap sama yakni:
1. Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SDAda juga seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakian seragam
ditetapkan oleh kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Lantas, apa yang berbeda?
Menteri Pendidikan danKebudayaan Nadiem Makarim
permendikbud yang sudah ditandatangani pada 7 september ini menambahkan seragam
khas sekolah serta pakian adat.
Seragam khas Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
8 adalah seragam yang “ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap
peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercataan kepada Tuhan Yang Maha
Esa sesuai kenyakinannya”
Ada pula pakian adat, Ketentuan mengenai pemakian
mengenai baju di sekilah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi “ Model dan
warna pakian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diitetapkan Pemerintah
Daerah dengan memeperhatikan hak setiap
Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa Sesuai keyakinannya.”
Kapan pemakian untuk seragam ini?
2. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetap kan oleh sekolah masing-masing
3. Penggunakaan pakian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Seragam sekolah tidak boleh membebankan
Orang Tua
Menteri Nadiem Lewat Permendikbud ini, menyebut bahwa
pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta
didik. Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah
dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakian adat bagi
peserta yang kurang mampu.
Nadiem menegaskan bahwa sekkolah tidak boleh mengatur
kewajiban yang memberi beban kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah
baru pada kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik.
sumber artkel:CNBC
Posting Komentar untuk "Pemerintah membuat aturan baru untuk seragam sekolah apa saja yang berubah"