Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah membuat aturan baru untuk seragam sekolah apa saja yang berubah

 

sumber foto:shutterstock

AKTIVITAS NUSANTARA – Melalui Kementrian Pendidikan dan kebudayaan pemerintah resmi mengeluarkan peraturan bari mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP dan SMA atau setara.

Pemakaian seragam sekolah menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 bagi perserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidian menengah, seragam nasional para siswa masih tetap sama yakni:

1. Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD

2. Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atu rok berwarna abu-abu


Ada juga seragam pramuka,  mengacu pada model dan warna pakian seragam ditetapkan oleh kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

Lantas, apa yang berbeda?

Menteri Pendidikan danKebudayaan Nadiem Makarim permendikbud yang sudah ditandatangani pada 7 september ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakian adat.

Seragam khas Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang “ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercataan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai kenyakinannya”

Ada pula pakian adat, Ketentuan mengenai pemakian mengenai baju di sekilah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi “ Model dan warna pakian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diitetapkan Pemerintah Daerah  dengan memeperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Sesuai keyakinannya.”

Kapan pemakian untuk seragam ini?

1. Seragam nasional dikenakan paling sedikitt setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetap kan oleh sekolah masing-masing
3. Penggunakaan pakian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Seragam sekolah tidak boleh membebankan Orang Tua

Menteri Nadiem Lewat Permendikbud ini, menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Nadiem menegaskan bahwa sekkolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberi beban kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik. 


sumber artkel:CNBC

Posting Komentar untuk "Pemerintah membuat aturan baru untuk seragam sekolah apa saja yang berubah"