Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kesehatan mulai berlakukan iuran berlaku per 26 september 2022

sumber foto:shutterstock 

AKTIVITASS NUSANTARA – Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 juli 2022 kelas-kelas tersebut digantikan ke kelas rawat inap standar (KRIS).

Uji coba ini diberlakukan di 5 rumah sakit pemerintah. Mulai juli di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS1,2,dan 3

Pps kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman Kepada Detik.com”Brdasarkan koordinasi dengan DJSN dan kemenkes, bahwa juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja” pada kamis (30/6/2022).

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayarkan setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanan BPJS, BPJS Kesehatan merupaka salah satu bentuk layanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. 

“sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurutnya, secara umum pelayannan untuk pesertaJKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatn masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnnya” kata Arif

Beracu kepada peraturan presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

 

Biaya Iuran BPJS Kesehatan unutk PPU 5% dari penghasilan.

Rincian sebagai berikut, 4% dibayarkan oeh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, katanya ada batas atas dan batas bawah unutk dasar perhitungan iuran BPJS. “untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimun kabupaten/ota dan batas sebesar Rp 12.000.000” katanya

“perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya” lanjutnya

Mengacu pada perhitungan iuran BPJS tetap pada batass atas yaitu sebesar Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji diatas Rp 12juta Rp14 juta misal maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp12 juta.

 

Masyarakat bukan pekerja

Peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta pekerja bukan penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja

Untuk peserta adpat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Jadi untuk iuran BPJS Kesehatan kelass 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan mulai berlakukan iuran berlaku per 26 september 2022"