BPJS Kesehatan mulai berlakukan iuran berlaku per 26 september 2022
AKTIVITASS NUSANTARA – Iuran
BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS
Kesehatan mulai dilakukan 1 juli 2022 kelas-kelas tersebut digantikan ke kelas
rawat inap standar (KRIS).
Uji coba ini diberlakukan di 5 rumah sakit pemerintah. Mulai
juli di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS1,2,dan 3
Pps kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman Kepada Detik.com”Brdasarkan
koordinasi dengan DJSN dan kemenkes, bahwa juli adalah uji coba penerapan KRIS
di 5 rumah sakit pemerintah saja” pada kamis (30/6/2022).
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana
yang wajib dibayarkan setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanan BPJS, BPJS
Kesehatan merupaka salah satu bentuk layanan pemerintah terhadap masyarakat
dalam kesehatan.
“sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh indonesia
melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurutnya, secara umum pelayannan
untuk pesertaJKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala Skema dan
besaran iuran BPJS Kesehatn masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnnya” kata Arif
Beracu kepada peraturan presiden Nomor 64 tahun 2020
tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan
kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap
peserta dalam program JKN.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan unutk PPU 5%
dari penghasilan.
Rincian sebagai berikut, 4% dibayarkan oeh pemberi
kerja dan 1% oleh pekerja, katanya ada batas atas dan batas bawah unutk dasar
perhitungan iuran BPJS. “untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah
yaitu upah minimun kabupaten/ota dan batas sebesar Rp 12.000.000” katanya
“perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya
berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara
rutin dari pemberi kerjanya” lanjutnya
Mengacu pada perhitungan iuran BPJS tetap pada batass
atas yaitu sebesar Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji diatas Rp 12juta
Rp14 juta misal maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp12 juta.
Masyarakat bukan pekerja
Peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan
tetap dikelompokkan sebagai peserta pekerja bukan penerima Upah (PBPU) dan bukan
pekerja
Untuk peserta adpat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang
dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Jadi untuk iuran BPJS Kesehatan kelass 3 sebenarnya sebesar
Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan mulai berlakukan iuran berlaku per 26 september 2022"